Search

Brigjen Teddy Dipenjara Seumur Hidup, Hakim: Terdakwa Menyepelekan Tugas

Jakarta - Brigjen Teddy Hernayadi dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuannya oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Majelis hakim menilai perbuatan telah bertentangan dengan sikap prajurit TNI.

"Majelis berpendapat terdakwa mudah tergoda dalam pelaksanaan tugas. Sifat perbuatannya berfoya-foya dan menyepelekan tugas dan tanggung jawab," ujar ketua majelis Brigjen Deddy Suryanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Deddy juga melihat kalau perbuatan terdakwa telah merugikan Kemenhan dan Mabes TNI. Sehingga telah menjadikan kerugian ekonomi dan tidak terlaksananya sistem.

"Majelis berpendapat perbuatan terdakwa dilakukan atas kesadaraanya tanpa mempertimbangkan kerugian anggaran milik negara. Sebagai perwira tinggi, terdakwa seharusnya menjujung tinggi nilai moral prajurit TNI. Namun perbuatannya yang menguntungkan diri sendiri apabila dipertahankan dapat berpengaruh buruk pada satuannya," ucap majelis yang beranggotakan Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto.

Deddy mengatakan perbuatannya sebagai perwira tinggi telah mengganggu kestabilan negara. Oleh karena itu pihaknya berpendapat terdakwa tidak layak untuk dimiliter

"Karena sikapnya bertentangan dengan prajurit TNI, majelis berpendapat terdakwa harus dipisahkan dengan cara dipecat agar sebagai orang bersalah dapat kembali menjasi insyaf ke jalan yang benar," pungkas Brigjen Deddy.

Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kemhan sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan dengan pangkat kolonel . APBN yang masuk ke Kemhan yang harusnya untuk membeli alutista malah mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib. Majelis hakim menyatakan sedikitnya USD 12 juta masuk ke kantor Brigjen Teddy.

Apabila Brigjen Teddy menerima hukuman seumur hidup, maka ia harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia.
(edo/asp)


Brigjen Teddy Dipenjara Seumur Hidup, Hakim: Terdakwa Menyepelekan Tugas
http://ift.tt/2gUY3WD

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Brigjen Teddy Dipenjara Seumur Hidup, Hakim: Terdakwa Menyepelekan Tugas"

Post a Comment

Powered by Blogger.