"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Iwan Sobirin) oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," ujar hakim Nikmah dalam persidangan PN Jakbar, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).
Sidang berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro. Iwan dinyatakan bersalah karena melanggar UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis Iwan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara. Meski begitu, hakim Nikmah dalam pertimbangannya setuju dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menimbang hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif selama penyidikan dan berlaku sopan selama persidangan. Menimbang hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat," paparnya.
Hakim Nikmah menjelaskan, terdakwa dinyatakan bersalah karena pada dasarnya mengetahui terkait rencana teror di Jalan MH Thamrin. Namun hal itu tidak diberi tahu kepada pihak kepolisian.
"Kami sepaham dengan penuntut umum bahwa kamu bersalah, di mana berdasarkan dakwaan (JPU), kamu tahu tindak pidana terorisme tersebut tapi tidak melaporkan bukti-bukti ada rencana (pengeboman) Polda Metro Jaya," beber Nikmah.
Atas putusan itu Iwan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ia diberi waktu seminggu untuk memutuskan hal tersebut.
(edo/rna)
Iwan yang Terkait Jaringan Bom Thamrin Dihukum 2 Tahun Penjara
http://ift.tt/2g1QNny
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Iwan yang Terkait Jaringan Bom Thamrin Dihukum 2 Tahun Penjara"
Post a Comment