Search

Kapolda Jateng akan Keluarkan Maklumat Bagi Peserta Demo 2 Desember

Semarang - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono juga akan mengeluarkan maklumat bagi warga Jawa Tengah yang berencana akan ikut melakukan aksi demo 2 Desember mendatang di Jakarta. Ia juga mengingatkan fasilitator demo bisa dijerat sanksi jika aksi tersebut ternyata berpotensi terjadi pelanggaran hukum.

Berkaca pada aksi unjuk rasa 4 November lalu di Jakarta, Condro mengatakan pihaknya akan mengeluarkan maklumat. Namun sampai saat ini Mabes Polri masih belum mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana demo pada 2 Desember mendatang di Jakarta.

"Akan segera keluarkan maklumat Kapolda Jateng. Unjuk rasa 4 November lalu berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan," kata Condro di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (25/11/2016).

Inti dari maklumat Kapolda Jateng yaitu meminta kepada warga Jawa Tengah agar menyampaikan aspirasi di daerah masing-masing, tidak perlu ikut ke Jakarta. Jika berunjuk rasa di daerah masing-masing maka harus patuhi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan aspirasi di muka umum.

"Saya keluarkan maklumat minta warga Jawa Tengah untuk menyampaikan aspirasinya cukup di wilayah Kabupaten dan Kota masing-masing. Dalam penyampaian pendapat di muka umum harus patuhi undang-undang," tuturnya.

Kapolda juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang memfasilitasi aksi 2 Desember mendatang termasuk yang berangkat ke Jakarta bisa dikenakan sanksi jika ternyata aksi tersebut berakhir seperti aksi 4 Desember.

"Pihak-pihak yang berikan fasilitas unjuk rasa yang berujung pelanggaran hukum akan diberikan sanksi sesuai perundangan. Ya pihak siapa saja yang memfasilitasi. Jadi harus diperhitungkan ini. Kalau memfasilitasi akan berujung pada pelanggaran hukum atau tidak," terang Condro.

Dia juga menjelaskan, tuntutan pendemo soal penegakan hukum di kasus Ahok, sudah dilakukan oleh Bareskrim. Dia menyampaikan, berkas tersebut sudah dilimpahkan dari Bareskrim ke kejaksaan pagi tadi.

"Kasus dugaan penistaan agama kan sudah diproses hukum dengan penetapan saudara Ahok sebagai tersangka, kemudian Insya Allah dalam waktu dekat Mabes Polri segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

(alg/rvk)


Kapolda Jateng akan Keluarkan Maklumat Bagi Peserta Demo 2 Desember
http://ift.tt/2fy5MIl

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kapolda Jateng akan Keluarkan Maklumat Bagi Peserta Demo 2 Desember"

Post a Comment

Powered by Blogger.