"Surat panggilan sudah diserahkan ke pak Ahok sore ini. Sudah ada kontak dari Pak Ahok. Dia bersedia datang sendiri," jelas Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, (30/11/2016).
Dalam surat panggilan yang tertulis, Ahok diundang bertemu dengan Kombes Pol Ferdy Sambo dan tim, di ruang rapat Div. Propam Mabes Polri pada Kamis besok (1/12) pukul 09.00 WIB dan akan dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.
"Nanti pak Ahok diantar ke Kejagung, diantar pihak kepolisian," ungkap Martinus.
Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung telah menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materil serta meminta pihak kepolisian agar menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung.
Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok dikenakan pasal 156a KUHP dan atau 156 KUHP atas dugaan penistaan agama.
(fjp/fjp)
Penyerahan Tersangka, Besok Pagi Ahok Dipanggil Polri Lalu Diantar ke Kejagung
http://ift.tt/2fQpord
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyerahan Tersangka, Besok Pagi Ahok Dipanggil Polri Lalu Diantar ke Kejagung"
Post a Comment