Cap tersangka disandang Buni Yani sejak Rabu 23 November 2016. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan status tersangka Buni Yani bersumber dari postingan di status Facebooknya yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Selain itu, penyidik memiliki alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi hingga ahli.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Buni Yani kini masih diperiksa sebagai tersangka di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Soal penahanannya, akan ditentukan penyidik hari ini.
Berikut Alasan Polisi Tetapkan Buni Yani Jadi Tersangka:
Salat Jumat di Jalan Saat Demo 2 Desember, Ini Kata Tokoh Agama hingga Politisi
1 / 4
Penuhi Unsur Menyebarkan SARA
Rentetan Alasan Polisi Tetapkan Buni Yani Jadi Tersangka Penyebaran SARA
http://ift.tt/2giitVf
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rentetan Alasan Polisi Tetapkan Buni Yani Jadi Tersangka Penyebaran SARA"
Post a Comment