Search

Sebelum Diganti di Paripurna, Akom Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD

Jakarta - Mahkamah Keputusan Dewan (MKD) DPR memberhentikan Ade Komarudin (Akom) dari posisi Ketua DPR. Padahal rencananya siang nanti sidang paripurna akan membahas soal persetujuan pergantian Ketua DPR dari Akom kepada Novanto.

MKD hari ini langsung memutuskan dua perkara pelaporan terhadap Akom. Pertama adalah soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait inisiatifnya sebagai Ketua DPR memindahkan mitra Komisi VI ke Komisi XI. Ini dalam hal pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.

Laporan kedua adalah yang diajukan oleh anggota-anggota Badan Legislasi (Baleg). Ini terkait RUU Pertembakauan di mana Akom dituding menunda sidang paripurna untuk pengesahan UU tersebut padahal sudah melalui tahap harmonisasi.

"Dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota DPR Komisi VI telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis," ungkap Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan amar putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Baca Juga: Berhentikan Akom dan Tetapkan Novanto, DPR Gelar Paripurna Pukul 15.00 WIB

MKD pun juga memutuskan mitra yang dipindah Akom ke Komisi XI tetap berada di Komisi VI. Menurut Dasco itu sesuai Rapat Paripurna tanggal 22 Januari 2015.

"Dikembalikan menjadi mitra kerja komisi VI termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan, privatisasi, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan korporasi," ucapnya.

"Putusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," lanjut Dasco.

Sementara itu keputusan laporan oleh Baleg kepada Akom dengan nomor register 66, MKD memutuskan memberi sanksi dengan kategori sedang. MKD pun memerintahkan agar Pimpinan DPR segera membawa RUU Pertembakauan untuk disahkan dalam paripurna.

"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang. Sehingga diputusan terhitung sejak hari Rabu, 30 November 2016, yang terhormat Sdr Dr H Ade Komarudin dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," terang Dasco.

"Ini sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 huruf B Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2015 tentang Kode etik DPR RI," tambah politisi Gerindra itu.

Keputusan tersebut dilakukan usai MKD menggelar sidang pleno internal. Keputusan itu bersifat final dan mengikat.

Sementara itu menurut Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding, pengambilan keputusan memberhentikan Akom dilakukan karena akumulasi dari sanksi yang ada. Setelah mendapat sanksi ringan dari kasus dengan Komisi VI, MKD memutuskan memberi sanksi sedang untuk Akom.

"(Diberhentikan) dalam posisi pak Akom sebagai ketua DPR, sebagai di Alat kelengkapan dewan (AKD). Langsung diberhentikan sesuai sanksi yg diatur dlm pasal 21 kode etik huruf b," terang Sudding di lokasi yang sama.

(elz/imk)


Sebelum Diganti di Paripurna, Akom Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD
http://ift.tt/2gigkvH

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sebelum Diganti di Paripurna, Akom Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD"

Post a Comment

Powered by Blogger.