Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, salah seorang PNS tertangkap OTT pada 1 Desember lalu.
"Pada Kamis 1 Desember 2016, Unit Saber Pungli Polres Minahasa melakukan penangkapan terhadap 1 orang PNS Dispora yang meminta uang dalam proses pengurusan SK Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan identitas Jonneke Jully Mandagi (50)," jelas Rikwanto dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (30/12/2016).
Tersangka Jonneke ini ditangkap di kantor Dispora Kabupaten Minahasa dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 juta.
Kemudian, pada Sabtu (24/12) lalu, petugas juga menangkap pegawai BPN Minahasa bernama Abdul Majid Lamsu (51). Abdul ditangkap di kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
"Dengan barang bukti uang sebesar Rp 400 ribu," imbuhnya.
Sebelumnya, tanggal 18 November 2016 tim Saber Pungli juga menangkap PNS bernama Butce Erwin (41). Tersangka ditangkap di Jl Raya Tondano, Minahasa, Sulut, dengan barang bukti uang Rp 20 juta.
"Tersangka melakukan pungli dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ucapnya.
(mei/rvk)
2 PNS di Sulawesi Utara Tertangkap OTT
http://ift.tt/2iLzKqV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2 PNS di Sulawesi Utara Tertangkap OTT"
Post a Comment