Search

Di Paripurna DPR, PAN Interupsi Soal Anggotanya yang Dipanggil Polisi

Jakarta - Sidang paripurna DPR hari ini diwarnai sejumlah interupsi. Salah satunya dari Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang mengeluhkan ada anggotanya dipanggil pihak kepolisian.

"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisian memanggil untuk diperiksa," ungkap Yandri.

Hal tersebut disampaikan dalam interupsinya di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dia pun mengeluhkan pihak kepolisian yang dengan gampang bisa memanggil anggota dewan. Padahal untuk memanggil anggota DPR, kata Yandri, Polri harus mendapatkan izin.

"Sementara kan anggota maupun pimpinan DPR baru bisa dipanggil atas izin presiden kecuali masalah terorisme dan korupsi," ucapnya.

Yandri meminta agar polisi tidak terlalu reaktif hanya karena masalah komentar semata. Fraksi PAN juga berharap pimpinan DPR menyoroti permasalahan ini.

"Karena nanti akan dijadikan kebiasaan. Kalau ada komentar miring yang berseberangan, lalu berurusan dengan pihak berwajib. Ini imbauan kami ke pihak kelpolisian," tutur Yandri.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang paripurna sepakat dengan keluhan Yandri. Dia menjadikan catatan apa yang disampaikan Fraksi PAN.

"Saya kira ini penting karena nanti akan dijadikan rujukan. Catatan itu adalah concern kita bersama. Tadi kami sudah berbicara dengan MKD," kata Fahri.

Menurutnya ada koordinasi Pimpinan DPR dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait hal ini. Fahri mengingatkan bahwa anggota dewan memiliki perlindungan dari sisi undang-undang.

"Memang perlu kita beri pelajaran terhadap pihak atau institusi di luar, jangan terlalu memudahkan tindakan yang dilakukan pelanggaran hukum terkait hak anggota dewan. Anggota dewan pejabat yang dilindungi konstitusi," sebut dia.

Selain Yandri, ada sejumlah anggota dewan yang menyatakan interupsi. Seperti anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang menyampaikan apresiasi atas dibacakannya surat soal Revisi UU Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menjadi inisiatif DPR.

"Karena hari ini masa sidang penutupan, saya mohon dukungan kepada seluruh anggota dan pimpinan untuk mengesahkan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dan bisa melakukan pembahasan bersama pemerintah pada masa sidang mendatang," ujar Rieke sebagai pihak inisiator revisi UU ini.

Setelah interupsi-interupsi tersebut, DPR pun mengambil keputusan untuk mengesahkan UU Perjanjian RI-Singapura tentang batas wilayah laut kedua negara di bagian timur Selat Singapura. Seluruh fraksi di DPR memberi persetujuan.

(elz/imk)


Di Paripurna DPR, PAN Interupsi Soal Anggotanya yang Dipanggil Polisi
http://ift.tt/2h2L5Tf

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Di Paripurna DPR, PAN Interupsi Soal Anggotanya yang Dipanggil Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.