"Menimbang pasal 3 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi mengenai hasil korupsi, disimpulkan bahwa pendapatan Sanusi sebagai anggota DPRD dan direksi tidak dapat dibuktikan secara sah, sehingga disita atau dirampas oleh negara, " ujar ketua majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Atas hal itu, majelis hakim menyita beberapa aset milik Sanusi yang berasal dari tindak pidana korupsi. Berikut aset-aset yang dirampas yaitu:
1. Rumah yang menjadi Sanusi Center dan Jakarta Royalti yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,6 miliar.
2. Rumah di Vimala Hills yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,73 miliar dan sisanya dibayari oleh pihak lain.
3. Apartemen Calia yang dibayar DP dan diangsur oleh Danu Wira sebesar Rp 375 juta.
4. Apartemen Soho yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar
5. Rumah di Senopati Residence diatasnamakan Gina dan Danu Wira sebesar Rp 3,05 miliar.
6. Tanah dan bangunan di kompleks perumahan Permata Regencey Kembangan dari Danu Wira seharga Rp 7,3 miliar diatasnamakan Naomi Shalima.
7. Tanah dan bangunan dari Trian di Jalan Saidi dan minta Danu Wira untuk membayar Rp 900 juta.
8. Mobil Audi A5 seharga Rp 875 juta
9. Mobil Jaguar tipe XJL atas nama Boy Ishak seharga Rp 2 miliar.
"Oleh karena selebihnya yang lain tidak bisa dibuktikan sepantaskan dirampas oleh negara sudah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ujar majelis hakim.
(adf/asp)
Dihukum 7 Tahun Penjara, 5 Rumah Mewah Sanusi Dirampas Negara
http://ift.tt/2igOZcc
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dihukum 7 Tahun Penjara, 5 Rumah Mewah Sanusi Dirampas Negara"
Post a Comment