"Kita upayakan langkah-langkah apa yang kita lakukan, masih ada waktu pikir-pikir selama 14 hari sebelum melakukan langkah hukum, sebelum melakukan kasasi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, M. Rum, di kantornya, Jalan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (27/12/2016).
Rum pun mengatakan akan menunggu hasil lengkap putusan hakim terhadap vonis La Nyalla. "Kita masih tunggu putusan lengkapnya, apa sih alasan hakim membebaskan La Nyalla Mattalitti," sambungnya.
Sebelumnya Jaksa Agung M. Prasetyo mengapresiasi dua hakim ad hoc yang menyampaikan Dissenting Opinion. Kedua hakim itu adalah Anwar dan Sigit, yang tidak sependapat apabila La Nyalla dibebaskan.
"Bagaimanapun kita harus ya, kita wajib menghormati putusan pengadilan. Kita apresiasi dan beri penghargaan tinggi pada 2 hakim ad hoc, yang membuat dissenting opinion, pendapat berbeda, yang tampaknya sepaham dengan jaksa penuntut umum bahwa La Nyalla Mattalitti terbukti bersalah," kata Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
(elz/ear)
La Nyalla Bebas, Kejagung Segera Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
http://ift.tt/2ibdk3o
Bagikan Berita Ini
0 Response to "La Nyalla Bebas, Kejagung Segera Siapkan Langkah Hukum Lanjutan"
Post a Comment