Hal tersebut ditegaskan Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (7/12/2016). Estimasi waktu yang ditentukan Polres Probolinggo tersebut mengingat pengikut di padepokan hanya membawa baju dan alat masak saja. Jika dalam kurun waktu 15 hari itu kembali tak digubris, pihak kepolisian akan mengusir mereka.
"Deadline 15 hari kami rasa sudah cukup, pasalnya pengikut di padepokan hanya membawa alat masak dan baju saja, dengan estimasi 15 hari sudah cukup kan?" ungkap Arman kepada wartawan di padepokan Dimas Kanjeng, Rabu (7/12/2016).
"Itu jalan terakhir, karena sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan dulu dengan pengikut, saling komunikasi bagaimana jalan terbaiknya tetap pulang dengan baik-baik. Jika mereka mengabaikan itu, kami akan siapkan pasukan," sambungnya.
Polres Probolinggo sendiri, sebelum melakukan langkah tegas tersebut sudah memberikan sosialisasi tentang perkara kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dalam Pasal 1 angka 16 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana) menyebut pengajuan penetapan penyitaan aset dilakukan penyidik yang diajukan ke pengadilan.
"Kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan penyitaan dan berstatus quo dan off dari aktivitas apapun dan harus tidak ada orang. Kenapa seperti itu? Salah satunya takut menghilangkan atau merusak barang bukti," jelas mantan Wadir Ditreskoba Polda Metro Jaya ini.
Jumlah pengikut di padepokan Dimas Kanjeng saat ini makin bertambah. Dari semula hanya 191 orang, saat ini berangsur menjadi 300 orang pengikut.
Dikatakan Arman, mereka tidak bisa menolak untuk dipulangkan. Sebab penyitaan aset Dimas Kanjeng sudah dilakukan dan menjadi milik negara.
(elz/ear)
Polisi Beri Waktu 15 Hari Kepada Pengikut Dimas Kanjeng Kosongkan Padepokan
http://ift.tt/2h764aI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Beri Waktu 15 Hari Kepada Pengikut Dimas Kanjeng Kosongkan Padepokan"
Post a Comment