"Walau memang kok pagi-pagi, kan tidak kondusif, sebenarnya biasa saja. Yang harus dijaga Kapolri, jangan ada kesan kita seperti saat rezim Soeharto. Penangkapan dilakukan secara represif kurang menjunjung asas kemanusiaan," kata Trimedya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Trimedya mengatakan tindakan kepolisian belum termasuk represif. Namun, sebaiknya penangkapan tidak dilakukan saat dini hari.
"Belum (represif), masih bisa dimaafkan. Ya, kan orang jam tiga dini hari itu masih (tidur). Mas Bintang misalnya, Bu Rachma yang sudah tua. Pasti mereka belum ini kan. Ya kalau memang sudah diikuti, kenapa tidak diambil pas di lokasi saja," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, dugaan makar tidak harus ada gerakan bersenjata. Dia menyebut dengan melakukan ujaran pun sudah bisa ditindaklanjuti.
"Enggak harus dengan senjata. Ya, kan yang dikhawatirkan menduduki DPR. Mendatangi DPR kemudian DPR diminta melakukan sidang istimewa, itu kan (makar)," ujar Trimedya.
"Soal makar kita tahu lah sehingga 148 KUHP itu sudah terpenuhi. Sehingga berani menetapkan tersangka. Hanya caranya saja yang perlu diperbaiki," kata Trimedya menambahkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penangkapan yang dilakukan pagi hari itu memang sengaja dilakukan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi keributan.
"Paginya kami lakukan penangkapan. Kalau sehari dua hari sebelumnya ditangkap, ini akan dipelintir di medsos (media sosial). Kita paham betul sadisnya medsos," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Kapolri menghindari isu akan adanya penggembosan massa aksi 2 Desember yang berjalan damai. Dengan menangkap di pagi hari, tidak akan ada provokasi untuk melakukan makar.
"Kita set timing subuh, supaya enggak ada waktu untuk goreng dan provokasi massa besar. Kemudian, kita ekspos penangkapan itu," kata Tito.
Seperti diketahui, pihak Polri mengkonfirmasi telah menangkap sebelas tersangka terkait penangkapan pada Jumat (2/12). Mereka yang ditangkap di antaranya adalah Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Kivlan Zein.
(aik/dhn)
Wakil Ketua Komisi III DPR: Penangkapan Aktivis Diduga Makar Sesuai Aturan
http://ift.tt/2gbwKWo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wakil Ketua Komisi III DPR: Penangkapan Aktivis Diduga Makar Sesuai Aturan"
Post a Comment