Search

Sanusi dan Daftar Panjang PN Jakpus Tolak Cabut Hak Politik Terdakwa Korupsi

Jakarta - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang. Namun tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Sanusi tidak dikabulkan.

"Menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik terhadap Sanusi" kata majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Sanusi. Padahal sebelumnya jaksa menilai perbuatan Sanusi dianggap telah mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya.

"Terkait pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam uu tersendiri dan masyakat yang akan menentukan pilihannya," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, PN Jakpus juga menolak pencabutan hak politik Dewi Yasin Limpo.

Dalam catatan detikcom, Mahkamah Agung (MA) memiliki yurisprudensi yang menyatakan pencabutan hak politik adalah sah dan sesuai hukum. Putusan MA itu bahkan telah berlaku di berbagai perkara tokoh publik yang terseret kasus korupsi.

Bahkan pencabutan hak politik sudah jamak dijatuhkan oleh MA atau Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Berikut beberapa di antaranya:

1. Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
PN Jakpus menolak mencabut hak politik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Tapi oleh PT Jakarta, pencabutan hak politik dikabulkan.

"Bahwa Terdakwa sebagai Pejabat Negara telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam 3 kasus sekaligus, oleh karena itu terdakwa harus dicegah untuk menduduki jabatan publik dalam masa tertentu agar tidak mengulangi perbuatannya sesuai dengan pasal 35 dan pasal 38 KUHP Jo pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor," demikian pertimbangan PT Jakarta dalam putusan No 43/PID/TPK/2015/PT.DKI halaman 1298.

Adapun pidana pokoknya yaitu Fuad dihukum 13 tahun penjara dan harta senilai Rp 250 miliar dirampas negara karena didapat dari hasil pencucian uang. Kasus ini masih diuji di MA.

2. Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
Selain dihukum 12 tahun penjara, hak politik Rina juga dicabut untuk bisa menduduk pejabat publik. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap.

3. Gubernur Riau, Rusli Zainal
Artidjo-Krisna Harahap-M Askin menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara kepasa Rusli karena memperjualbelikan izin pembukaan hutan yang merugikan negara miliaran rupiah. Selain itu, Artidjo dan Krisna juga mencabut hak politik Rusli untuk dipilih sebagai pejabat publik.

4. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang
Hak politik Bonaran untuk dipilih menjadi pejabat publik juga dicabut. Pasalnya, mantan pengacara itu menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk bisa menang sebagai bupati. Selain itu, Bonaran dihukum 4 tahun penjara. Vonis ini masih diuji di MA.

5. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga merasakan godam Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap. Selain dihukum 14 tahun penjara, Anas juga dilarang menjadi pejabat publik. Anas kini menghuni LP Sukamiskin.

6. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
MA juga mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Pencabutan ini seiring dengan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Artidjo-MS Lumme-Krisna Harahap. Luthfi divonis 10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk pencucian uang.

8. Mantan Gubernur Banten
Saat menjadi Gubernur Banten, Ratu Atut menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk mengatur berbagai sengketa pilkada di Banten. Atas perbuatannya, Ratu Atut selain dihukum 7 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Ratu Atut.

9.Bupati Karawang dan Istrinya
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD setempat, Nurlatifah memeras pengusaha yang akan investasi di daerahnya sebesar Rp 5 miliar. Oleh sebab itu, MA menjatuhkan pidana 7 tahun penjara untuk Ade dan 6 tahun penjara untuk Nurlatifah. Keduanya juga tak luput dari hukuman pencabutan hak politik.

10. Wali Kota Palembang
Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito menyuap Ketua MK Akil Mochtar agar dirinya dimenangkan sebagai wali kota. Atas perbuatan keduanya, Romi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan Masyito 5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga mencabut hak politik keduanya. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap
(ams/asp)


Sanusi dan Daftar Panjang PN Jakpus Tolak Cabut Hak Politik Terdakwa Korupsi
http://ift.tt/2hrWrzz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sanusi dan Daftar Panjang PN Jakpus Tolak Cabut Hak Politik Terdakwa Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.