Pengacara Sri Bintang, Razman Nasution mengungkap, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan sidang di MK terkait pengujian UU No 1 Tahun 2004 terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, lantaran tidak bisa keluar dari tahanan. Padahal menurut Razman sebelumnya Sri Bintang dijanjikan akan dikawal ke MK untuk sidang tersebut.
"Panggilan ke MK hari ini, itu rencananya akan dikawal, karena beliau melakukan judicial review ya. Nih undangannya ke MK hari ini, gagal," ujar Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut Razman, kliennya itu telah berkomunikasi soal agenda sidang di MK tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.
|
Razman mengatakan, kliennya telah mengajukan judicial review UU No 1 Tahun 2004 itu sejak beberapa waktu lalu. Panitera MK telah mengirim surat panggilan bernomor 895.107/PAN.MK/12/2016 yang ditandatangani panitera Kasianur Hutauruk, ke Sri Bintang selaku pemohon sejak tanggal 1 Desember 2016.
"Beliau sudah disuruh datang hari ini tanggal 7, katanya mau dikawal, nyatanya tidak dilepaskan sehingga ini juga mandek," kata dia.
Razman tidak mengungkap materi apa yang akan diuji oleh kliennya terkait UU No 1 Tahun 2004 itu.
"Ini dalam rangka apa, beliau mau menguji, ya biasa lah pak Bintang ya, menguji banyak hal," tandas Razman.
(mei/elz)
Sri Bintang Ajukan Judicial Review Soal UU Perbendaharaan Negara ke MK
http://ift.tt/2gkzil3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Bintang Ajukan Judicial Review Soal UU Perbendaharaan Negara ke MK"
Post a Comment