"Atas izin Ketua Pengadilan Negeri Jakut sebagai tuan rumah, kami mengecek kesiapan ruang yang ada untuk merencanakan konsep pengaman. Dan memberikan jaminan hukum semua pihak pada persidangan pertama," ujar Brigjen Suntana di lokasi, Senin (12/12/2016).
Suntana mengatakan sejumlah personel diterjunkan untuk pengamanan persidangan di PN Jakut. Dia juga meminta supaya masyarakat memahami kondisi di pengadilan karena ruang persidangan yang akan menggelar sidang dakwaan Ahok hanya bisa menampung 50 sampai 60 orang
"Apabila ada yang berpartisipasi atau ingin menonton langsung karena sidang ini terbuka. Namun ada peraturan yang disepakati dengan Ketua Pengadilan, karena ruang sidang terbatas hanya bisa menampung 50 sampai 60 orang," ujarnya.
Suntana menambahkan, pihaknya akan semaksimal mungkin menjaga keamanan para pihak berperkara.
"Tentu kita harus bisa akomodir semua pihak bisa masuk ke dalam. Polisi mengamankan agar pihak jaksa, pembela, dan hakim agar bisa menjalankan tugas sesuai yang dibebankan negara," paparnya.
(edo/rvk)
Wakapolda Metro: Ruang Sidang Ahok Hanya Bisa Tampung 50-60 Pengunjung
http://ift.tt/2gqJJAt
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wakapolda Metro: Ruang Sidang Ahok Hanya Bisa Tampung 50-60 Pengunjung"
Post a Comment