Search

Berkas 2 Tersangka Saracen Diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima dan menyatakan lengkap berkas perkara dua tersangka Saracen, Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Faizal Tonong. Berkas perkara Sri dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan pada Rabu (13/9), sementara berkas Tonong baru dinyatakan lengkap hari ini.

"Dari 4 berkas perkara, ada yang sudah selesai. Atas Nama Sri Rahayu dan Tonong. Keduanya sudah P21 dan nanti tinggal kejaksaan yang menyusun berkas penuntutan untuk selanjutnya disidangkan," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Martinus mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengirim berkas kedua tersangka sejak 20 Juli dan 23 Juli lalu.

"Berkas perkara sendiri sudah dikirimkan sekitar dua minggu yang lalu, tepatnya adalah dikirim berkas perkara Sri itu tanggal 23 Agustus dan Suadara Faisal Tonong dikirim pada 20 Agustus," ujar Martinus.

Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Jasriadi yang disebut mengendalikan grup penyebar isu SARA, hoax dan ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong dan MAH yang berperan sebagai anak buah Jasriadi.
(aud/rvk)


Baca Kelanjutan Berkas 2 Tersangka Saracen Diserahkan ke Kejaksaan : http://ift.tt/2wuDHqn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas 2 Tersangka Saracen Diserahkan ke Kejaksaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.