Search

Walkot Batu Bantah Terima Uang untuk Lunasi Mobil Alphard

Jakarta - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu. Dirinya membantah telah menerima Rp 300 juta untuk melunasi mobil Toyota Alphard miliknya.

"Sudah lunas. Itu punya perusahaan DPUL," kata Eddy kepada wartawan di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9/2017).

Eddy menegaskan tidak tahu menahu terkait uang OTT yang disangkakan KPK kepadanya. Selama diperiksa KPK, dirinya hanya ditanya hubungannya dengan pengusaha Filipus Djap.

"Tadi pemeriksaannya ditanyain seputar masalah kenal pak Filip, terus kenalnya pak Filip karena dia pengusaha hotel, keluarganya usaha hotel. Ditanyain lagi ya soal masalah di kantor masalah Meubelair," paparnya.

"Ya saya bilang soal Meubelair itu ada tahun 2017. Jadi kan kantor kita baru, tapi apakah sudah dilaksanakan saya juga enggak tahu, tahunya saya semua baik-baik saja semua," jelas Eddy.

Wartawan selanjutnya menanyakan hubungannya dengan Kepala Bagian Pengadaan dan Layanan Pemkot Batu Eddy Setiawan.

"Saya engha tahu, karena memang dia petugasnya ULP kalau sekarang saya dituduhkan mengintervensi di mana, wong semuanya terbuka dan saya tidak tahu persis satu persatu," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Eddy Rumpoko telah menerima Rp 300 juta untuk melunasi pembelian mobil Toyota Alphard. Setelahnya Eddy diduga akan menerima duit Rp 200 juta pada Sabtu (16/9) di rumah dinasnya. Total suap untuk Eddy adalah Rp 500 juta.

"Diduga untuk Wali Kota Rp 200 juta dari fee Rp 500 juta. Mengapa Rp 200 juta? Karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi mobil Alphard Wali Kota," ujar Laode saat jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9/2017).
(adf/rvk)


Baca Kelanjutan Walkot Batu Bantah Terima Uang untuk Lunasi Mobil Alphard : http://ift.tt/2xc86NM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Walkot Batu Bantah Terima Uang untuk Lunasi Mobil Alphard"

Post a Comment

Powered by Blogger.