Kasus bermula saat LSM setempat, Yayasan Citra Keadilan menggugat PT Sinar Menara Deli yang mengantongi izin pembangunan dari Wali Kota Medan tertanggal 24 Maret 2015. Dalam perjalanannya, Agung Podomoro mengakuisisi proyek tersebut.
Citra Keadilan menggugat soal izin amdal karena dinilai tidak memenuhi syarat dan sesuai peraturan yang berlaku. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Pada 28 Oktober 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan izin tersebut. Tapi putusan itu berbalik arah di tingkat banding. Pada 3 Maret 2016 Pengadilan Tinggi TUN Medan menyatakan gugatan Citra Keadilan tidak bisa diterima.
Perkara pun masuk kasasi. Pada 11 Agustus 2016, MA akhirnya menyatakan batal Keputusan Wali Kota Medan Nomor 645/299 K tentang IMB kawasan itu.
Atas hal itu, pengembang melakukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Apa kata majelis PK?
"Membatalkan putusan MA Nomor 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016. Mengadili kembali, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip dari websitenya, Selasa (23/1/2018).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Syarifuddin. Selain sebagai hakim agung, ia sehari-hari merupakan Wakil Ketua MA. Adapun anggota majelis PK yaitu hakim agung Yosyan dan Yulius. Menurut ketiganya, amdal sudah ada dan diberikan atas proyek itu sesuai peraturan yang berlaku.
(rvk/asp)
Baca Kelanjutan MA Menangkan Agung Podomoro soal Izin Superblok di Medan : http://ift.tt/2E0zobX
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Menangkan Agung Podomoro soal Izin Superblok di Medan"
Post a Comment