"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang dimulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB s/d 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Direktur Jenderal Perhubungan, Pudji Hartanto dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (6/12/2016).
Pudji mengatakan jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian adalah kendaraan lebih dari dua sumbu. Dia menyebut kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Minyak (BBG) diizinkan melintas.
"Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, dan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG", tambah Pudji.
Pudji menjelaskan pembatasan operasional kendaraan barang itu hanya dilakukan di ruas jalan tertentu. Adapun 5 ruas jalan yang dimaksud yaitu Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2); Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir; Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi); Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur); Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.
Pudji menambahkan untuk kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.
"Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurut dia kebijakan tersebut melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan asosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin.
Carmelita juga mengatakan apabila pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal. Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat.
"Kita (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti tahun baru dan lebaran," kata Carmelita.
(ams/bpn)
Antisipasi Macet Libur Natal, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi
http://ift.tt/2g6et9w
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Antisipasi Macet Libur Natal, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi"
Post a Comment