Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, M Firdaus mengatakan, penyelundupan bawang merah itu digagalkan pada Sabtu (3/12/2016) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Mulanya kita melakukan patroli laut, kemudian mendapati kapal yang mencurigakan seterusnya kita dekati," kata Firdaus kepada detikcom, Minggu (4/12/2016).
Saat didekati, kapal tersebut diketahui Kapal Motor Kurnia Semoga Abadi. Kapal itu bermuatan bawang merah yang beratnya mencapai 50 ton. Dalam pemeriksaan, bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen.
"Bawang itu asal Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Tanjungbalai. Saat dilakukan penindakan, tekong dan ABK-nya melompat ke laut dan kabur. Saat ini sudah di bawa ke Pelabuhan Belawan," ujar Firdaus.
Sementara itu, petugas lainnya yang melakukan patroli di Perairan Tanjung Jumpul, Asahan mendapati sampan nelayan tanpa nama yang mencurigakan. Kemudian petugas memeriksa sampan itu.
"Petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap seseorang yang di sampan itu yang berinisial SP, warga Tanjungbalai," terangnya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 8 bungkus kecil berisi ganja. Terkait hal itu, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai.
"Kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut terkait temuan ganja itu," tutup Firdaus.
(idh/bis)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Bawang Merah di Perairan Sumut
http://ift.tt/2g0aRWx
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Bawang Merah di Perairan Sumut"
Post a Comment