Search

Bendahara MUI Fahmi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Bakamla

Jakarta - Fahmi Darmawansyah memenuhi panggilan penyidik KPK. Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka berkaitan dengan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Informasi yang kami terima, saudara FD (Fahmi Darmawansyah) datang hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016).

Sebelumnya, pengacara Fahmi, Maqdir Ismail menyebut kliennya telah kembali dari luar negeri pada Selasa (20/12). Fahmi sedianya dipanggil penyidik KPK pada Kamis, 22 Desember. Namun Fahmi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Saat ini, Fahmi pun tengah menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, tentang status Fahmi sebagai pengurus di MUI telah dibenarkan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid. Namun Zainut menyebut Fahmi tidak terlalu aktif dalam kegiatan MUI.

"Dia benar pengurus kami. Bendahara. Tetapi sejak ditetapkan sebagai pengurus di Munas Surabaya itu seingat saya baru sekali dia datang dalam rapat-rapat pimpinan," ujar Zainut Tauhid dalam perbincangan dengan detikcom sebelumnya.

"Tidak aktif. Saya pastikan tidak aktif. Bisa dicek di sekretariat," ujar Zainut.

Fahmi dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi. Dia bersama dua karyawan PT MTI (Melati Technofo Indonesia), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Mereka memberikan suap kepada Eko demi perusahaannya menjadi pemenang atas tender proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan proyek tersebut dianggarkan dari APBN-P 2016 dengan total sekitar Rp 200 miliar.

Saksikan video 20detik di sini:


(dhn/tor)


Bendahara MUI Fahmi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Bakamla
http://ift.tt/2ii8jc3

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bendahara MUI Fahmi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Bakamla"

Post a Comment

Powered by Blogger.