Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dihadiri oleh pemohon Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan agenda keterangan ahli dan pemerintah. Keempatnya menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 UU Administrasi Kependudukan.
"Pihak terkait tadi saya minta penegasan, tadi agama dari bahasa kawi itu artinya apa?" ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (6/13/2016).
Engkus pun menjelaskan kalau agama adalah patokan Tuhan. Namun seiringnya perkembangan zaman mengalami pergeseran makna.
"Bahkan yang sekarang berkembang 'a' itu akidah, 'gama' itu kacau. Kalau waktu itu berarti zaman Majapahit, Negakertagama berarti negara sejahtera kacau. Nah, itu jadi agama itu sebetulnya patokan. Jadi dulu leluhur kita dulu itu agama menyangkut soal ketuhanan itu agama," ujar Engkus.
"Kalau zaman Majapahit itu agamanya Hindu, kan?" tanya Anwar.
Engkus menjelaskan, zaman dulu terjadi pencampuran agama. Sehingga memunculkan asal usul dari bhineka tunggal ika.
"Itu muncul karena ada agama leluhur, agama Hindu dan Buddha," sambung Engkus.
Dahi Anwar terus mengernyit begitu dengar jawaban pihak terkait. Anwar masih bingung karena Engkus tidak menjelaskan detail peralihan makna agama itu. Anwar pun kembali bertanya.
Hakim Konstitusi Anwar Bingung akan Pemaknaan Agama pada Aliran Kepercayaan
http://ift.tt/2heuB9V
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Konstitusi Anwar Bingung akan Pemaknaan Agama pada Aliran Kepercayaan"
Post a Comment