"Jadi pada hari Sabtu (3/12), penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di 3 lokasi," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Tiga lokasi yang digeledah yaitu rumah milik Atty dan rumah serta kantor milik Hendriza Soleh Gunadi, penyuap Atty. Lokasi penggeledahan itu berada di Jalan Sari Asih, Sukasari, Bandung; Jalan Nusasari, Cimahi; dan Jalan Pojok Utara, Cimahi Tengah.
"Penggeledahan oleh penyidik KPK dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai 22.00 WIB. Jadi ada tiga tim yang geledah di tiga lokasi secara pararel. Kemudian hasil dari geledah penyidik sita uang yang jumlahnya belum diketahui, kemudian dokumen dan ada dokumen dan barang-barang bukti elektronik," jelas Yuyuk.
Atty dan suaminya, M Itoc Tochija, ditangkap penyidik KPK pada pada Kamis (1/12) malam. Atty ditangkap di kediamannya di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (1/12). Atty dan Itoc disangka menerima suap Rp 500 juta berkaitan dengan proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.
"MIT harusnya menerima Rp 6 miliar dari kesepakatan antar mereka atas proyek tahap II Pasar Atas Baru. MIT sebagai suami AST yang juga mantan Wali Kota memberikan jabatan kepada pengganti, MIT masih turut kendalikan semua kebijakan pemerintah," ucap Wakil Ketua Basaria Panjaitan saat konpers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Mereka disangka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dhn/dhn)
KPK Sita Uang dan Dokumen dari Rumah Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti
http://ift.tt/2g2byPl
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sita Uang dan Dokumen dari Rumah Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti"
Post a Comment