"Andai KPUD menyatakan ini sebagai pelanggaran sekali pun, itu hanya sekadar administrasi. Maka ke depan tidak ada lagi calon-calon yang berani menawarkan program-program konkret kepada publik," ucap Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada wartawan di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Didi mencontohkan, ketika seorang pasangan calon ingin menaikkan gaji PNS sekian juta, membangun rumah sakit, membangun lapangan sepak bola, maka semuanya memerlukan uang.
"Yang pasti tentu bisa dinilai dengan uang. Sebab apa bedanya dengan program uang Rp 1 miliar, Rp 50 juta dan sebagainya," jelas dia.
Maka dari itu, ia tak ingin semua program dilihat semata-mata dengan sudut pandang yang kaku. Diuraikan dia, bahwa program itu nantinya pun harus mendapat persetujuan DPRD.
"Maka Bawaslu seakan-akan subyektif sehingga melihat itu sebagai pelanggaran. Maka akibatnya ini setiap calon tidak bisa lagi menawarkan program-program konkret kepada rakyat. Padahal rakyat perlu program yang jelas, nyata dan konkret. Bukan sekadar normatif dan di awang-awang," tegas Didi.
Didi kemudian mencontohkan apabila ada pasangan calon yang menjanjikan kenaikan gaji PNS. Jika tak ingin dinilai melanggar, maka nominal kenaikan gaji yang dijanjikan tak boleh disebutkan.
"Jadi abstrak dan tidak konkret. Padahal kenaikan gaji tersebut tentu harus konkret, berapa jumlah kenaikan secara pasti harus disebut. Dengan demikian pihak yang dijanjikan akan langsung bisa menilai apakah kenaikan gaji tersebut sudah sesuai dengan inflasi yang ada, atau ternyata kerendahan," ungkap Didi.
"Sehingga janji itu bisa dinilai jadi solusi atau tidak kelak kalau si calon sudah terpilih," tutup dia.
(msl/bag)
Timses Agus-Sylvi Heran Bawaslu Duga Program Rp 1 M Sebagai Pelanggaran
http://ift.tt/2gH6bZY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Timses Agus-Sylvi Heran Bawaslu Duga Program Rp 1 M Sebagai Pelanggaran"
Post a Comment