Search

Melihat Lautan Berkas Putusan MA, Berton-ton Kertas Dihabiskan Dalam Setahun

Jakarta - Ribuan berkas tertumpuk di sudut ruang lantai 5 Gedung F Mahkamah Agung (MA). Berkas dalam map merah itu tercecer di setiap sudut ruangan. Nyaris ruangan yang cukup besar itu tertutup berkas putusan yang masuk dan keluar MA.

"Kalau saya mengirim berkas putusan ke majelis hakim, sampai panjang sampai koridor situ (sambil menunjuk koridor hingga depan lift-red)," kata Panitera Muda MA bidang Pidana Khusus, Roki Panjaitan saat berbincang dengan detikcom, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, akhir pekan lalu.

Roki dan stafnya bertugas melakukan administrasi dan pemberkasan perkara yang dikirim dari pengadilan negeri dan mendistribusikan ke majelis hakim agung. Setelah perkara divonis, berkas kembali ke Roki dan akan digandakan.Setelah itu kembali ke majelis hakim agung untuk ditandatangani.

Setelah itu, berkas balik lagi ke Roki guna didistribusikan ke pengadilan pengaju, terdakwa, jaksa dan arsip. MA juga menyimpan satu berkas salinan putusan untuk disimpan di kantor arsip di Gedung MA di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

Melihat Lautan Berkas Putusan MA, Berton-ton Kertas Dihabiskan Dalam Setahun

Bila satu perkara harus digandakan 4 kali dan per berkas minimal 100 halaman, maka bisa dihitung jumlah kertas yang dibutuhkan dalam setahun. Dalam setahun, MA memutus lebih dari 10 ribu putusan.

"Dalam setahun, kami menghabiskan berton-ton kertas. Kemarin kami baru mengirim putusan kasus korupsi 6 ribu halaman. Dikalikan empat, ya jumlahnya banyak," kata hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Dalam pidana khusus, terdapat 30 jenis kejahatan. Seperti korupsi, pencucian uang, pembalakan hutan, pencurian ikan, terorisme hingga kejahatan perbankan. Dalam setahun, enam ribuan berkas pidana khusus mampir ke ruangan Roki Panjaitan.

Untuk pendistribusian ke pengadilan pengaju, terdapat ruang khusus penggandaan dan penjilidan. Terdapat orang khusus yang bertugas menjilid dan mengepack berkas tersebut.

"Semua dikerjakan sendiri," kata Roki yang menyatakan tidak menggunakan jasa pihak ketiga demi kerahasiaan.

Melihat Lautan Berkas Putusan MA, Berton-ton Kertas Dihabiskan Dalam Setahun

Setiap hari, tim Roki bekerja hingga larut malam. Tanpa kenal lelah, mereka dengan teliti memeriksa berkas dan memilah-milah perkara yang menggunung. Apalagi di perkara pidana terikat dengan jangka waktu penahanan sehingga semua harus diselesaikan di hari itu juga bila masa penahanan akan habis. Sayang, kerja keras tim tercoreng dengan ulah Ida alias Kosidah yang mengaku-aku bisa mengurus perkara. Nama Ida disebut dalam kasus Andri Tristianto Sutrisna yang dihukum 9 tahun penjara.

"Sudah dipecat," ujar Roki mengenai status Ida terakhir.

Sebelum menjadi Panitera Muda MA, Roki merupakan hakim karier yang mengadili banyak kasus kakap. Seperti menjadi ketua majelis PN Jaksel untuk kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,2 triliun dengan terdakwa Adrian Waworuntu. Oleh Roki dkk, Adrian divonis penjara seumur hidup.

Roki juga menjadi ketua majelis banding untuk Irjen Djoko Susilo. Oleh Roki dkk, hukuman Djoko diperberat dari 10 tahun menjari 18 tahun penjara. Selain itu, harta Djoko sebanyak Rp 32 miliar juga dirampas.

Di kasus pembunuhan, Roki menjadi ketua majelis banding untuk terdakwa Babeh alias Baekuni. Roki mengubah hukuman penjara seumur hidup Babeh menjadi hukuman mati. Babeh merupakan pembunuh berantai anak-anak di bawah umur. Putusan di atas merupakan sebagian kecil dari ribuan putusan yang telah diketok Roki dkk.
(asp/fdn)


Melihat Lautan Berkas Putusan MA, Berton-ton Kertas Dihabiskan Dalam Setahun
http://ift.tt/2h4tHwU

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Melihat Lautan Berkas Putusan MA, Berton-ton Kertas Dihabiskan Dalam Setahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.