"Motifnya adalah dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan satu kritk sosial, namun ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Wahyu mengungkap, tersangka memposting ujaran kebencian itu setelah aksi 4 November dan menjelang aksi 2 Desember, sejak tanggal 9-24 November 2016.
"Kenapa bisa tahu keadaan dan sebagainya, dia juga mendapat informasi dunia luar tentunya dengan dari media, mungkin televisi dan sebagainya," imbuhnya.
Dengan adanya postingan tersangka itu, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang buruk terhadap tokoh-tokoh tersebut.
"Dampak postingan-postingan yang tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang diposting oleh tersangka," paparnya.
Tersangka diketahui memposting foto Kapolri dan tokoh-tokoh lainnya itu dengan menggunakan handphone di Lapas Tangerang. Polisi menciduk tersangka di dalam Lapas setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas.
"Kita lakukan operasi bersama, kita kerjasama dengan pihak Lapak untuk proses perkara ini. Saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan (temuan handphone tersangka-red) di Lapas, tapi pada saat kita lakukan ini kita bekerjasama dengan pihak Lapas," tuturnya.
Selain Kapolri, tersangka juga membuat status serupa beberapa tokoh lainnya. "Ada juga postingan ditujukan kepada tokoh masyarakat dan pejabat pemerintahan juga," tandasnya.
(mei/rvk)
Motif Pelaku Samakan Kapolri dengan DN Aidit: Tak Suka Pemerintahan Jokowi-JK
http://ift.tt/2g9lZki
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Motif Pelaku Samakan Kapolri dengan DN Aidit: Tak Suka Pemerintahan Jokowi-JK"
Post a Comment