"Sejak diberlakukan UU AP, perlu dilakukan reformulasi agar APIP dapat melaksanakan kewenangannya yang sangat strategis," kata Kepala Bagian Adminsitrasi Pusat Kajian Sistem dan Hukum Lembaga Adminstrasi Negara, Tri Atmojo, dalam diskusi di Ruang Diskusi A, Geudng A, Lantai 1 Kantor LAN, Jalan Veteran 10, Jakpus, Rabu (7/12/2016).
Kewenangan APIP seperti memutuskan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Pasca berlakunya UU AP, sumber daya APIP harus mempunyai kompetensi teknis hukum. Serta harus mampu menghitung kerugian negara sebagai akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan," ujar Tri.
Oleh sebab, APIP diminta steril dan independen. Hal itu supaya tidak terkesan menutupi kesalahan korupsi atau intervensi.
"UU AP ini sebenarnya sangat bagus secara materi dan seharusnya bisa menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dengan mendahulukan penyelesaian administrasi sebelum masuk ke ranah pidana," pungkas Tri.
(asp/asp)
Refleksi Hukum 2016, Pejabat Negara Masih Takut Berdiskresi karena Ada APIP
http://ift.tt/2g9eauX
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Refleksi Hukum 2016, Pejabat Negara Masih Takut Berdiskresi karena Ada APIP"
Post a Comment