Search

Panitera PN Jakpus Tersisa 36 dari 80 Orang, Sidang Banyak yang Ngaret

Jakarta - Sidang yang molor dari jadwal semestinya seakan menjadi masalah lama yang tak kunjung selesai. Salah satunya terlihat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keterlambatan ini sudah ada sejak Pengadilan Tipikor berlokasi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sidang yang sedianya dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB, bisa molor bahkan hingga sore atau malam hari.

Misalnya saja saat sidang dugaan pencucian Anggota DPRD DKI Jakarta nonaktif Sanusi pada Senin (5/12) kemarin. Sidang yang sedianya digelar pukul 14.30 WIB, molor menjadi pukul 16.00 WIB.

Ketua majelis Sumpeno meminta maaf atas keterlambatan tersebut. Sumpeno mengungkap alasan molor tersebut lantaran hakim dan panitera pengganti ada jadwal sidang lain.

"Terlampau telat ya dari yang dijanjikan. Hakim juga ada sidang yang lain, panitera pengganti juga ada sidang yang lain, sehingga menyebabkan jadi terlambat," ujar Sumpeno di persidangan Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

"Panitera pengganti sudah banyak pindah, tinggal 36, mestinya 80. Hakimnya tinggal 40-an yang 10 sudah pindah, belum ada pergantian," sambung Sumpeno.

Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana mengatakan, pindahnya hakim dan panitera tersebut karena aturan mutasi dan ada juga yang mendapat promosi.

"Mutasi rutin gitu, kita itu kan ada majelis tetap untuk menangani perkara, dengan kepindahan otomatis berkurang, otomatis berpengaruh dengan majelis yang lain. Mau disusun majelis yang tetap lagi juga persoalan. Ada yang promosi juga," tutur Yohanes saat dihubungi, Selasa (6/12/2016).

Menurut Yohanes, sebetulnya beberapa waktu lalu kuota hakim di Pengadilan Tipikor sempat terpenuhi dengan 15 hakim karir dan 10 hakim ad hoc. Setidaknya dari komposisi tersebut dapat dibentuk majelis dengan 3 hakim karir dan 2 hakim ad hoc. Namun hal tersebut tak bertahan lama.

"Tenaga di sini belum bertambah, kepindahan tidak diimbangi dengan tenaga baru. Ada pindah ke sini juga tidak serta merta bisa sidang, harus ada SK dari MA dulu, harus tunggu 1-2 bulan," ujar Yohanes.

Selain pindah dan mutasi, dua panitera PN Jakpus juga ditangkap KPK dan kini menghuni tahanan KPK. Yaitu Panitera Edy Nasution dan panitera pengganti M Sumpeno. Ada pula panitera pengganti yang dipecat karena terseret kasus korupsi.
(rna/asp)


Panitera PN Jakpus Tersisa 36 dari 80 Orang, Sidang Banyak yang Ngaret
http://ift.tt/2g4mNH6

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Panitera PN Jakpus Tersisa 36 dari 80 Orang, Sidang Banyak yang Ngaret"

Post a Comment

Powered by Blogger.