Search

Pengedar Pil PCC Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Jakarta - Bareskrim Polri menelusuri rekening sindikat pengedar pil PCC (paracetamol, caffeine, corisoprodol). Pengedar dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi, dana yang diamankan juga dilakukan penelusuran ke rekening, kemungkinan ada sejumlah uang. Yang nanti akan kita kenakan kita Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Diritipid Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jaktim, Jumat (22/9/2017).

Sebanyak 5 orang telah diamankan polisi terkait kasus ini. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada 5 yang kita amankan, 4 di antarnya sudah dikenakan status tersangka," sambung Rikwanto.

Polisi akan mendalami aliran dana dari pengedar. "Berapa lama kerja, berapa lama dia menghasilkan uang dari peredaran obat. Nanti akan kita dapat dari penyidikan TPPU," kata Rikwanto.

Polisi juga sudah mengungkap otak pelaku pengedar pil PCC adalah pasutri asal Bekasi, Budi Purnomo dan Leni. Keduanya ditaksir memiliki omzet Rp 11 miliar.


"Omzet per enam bulan yang di dapat dari catatan LKW sebanyak Rp 11 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto dalam kesempatan yang sama.
(edo/dkp)
Baca Kelanjutan Pengedar Pil PCC Dikenakan Pasal Pencucian Uang : http://ift.tt/2wLiGYS

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengedar Pil PCC Dikenakan Pasal Pencucian Uang"

Post a Comment

Powered by Blogger.