Search

KPK Akan Panggil Paksa Sekpri Wali Kota Batu Jika Kembali Mangkir

Jakarta - Sekretaris pribadi Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Lila Widya sudah 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Jika masih tidak hadir dalam pemanggilan ketiga nanti, KPK akan melakukan jemput paksa.

"Karena yang bersangkutan telah 2 kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai UU penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).

Lila yang statusnya diketahui merupakan tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu itu seyogianya diperiksa pada Kamis (28/9) dan Sabtu (30/9) di Polres Batu. Namun, hingga kini keberadaanya saja belum diketahui.

"Penyidik berharap, yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tukas Febri.

Prosedur jemput paksa ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang mengatur jika saksi tidak hadir setelah 2 kali pemanggilan, penyidik bisa menjemput paksa saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Hingga kini KPK mencatat sudah sekitar 20 orang yang diperiksa terkait kasus ini. Febri kemudian menambahkan, dalam rentang waktu 25-30 September itu pula KPK memanggil sopir pribadi Eddy Rumpoko, Junaedi (Anggota TNI Angkatan Darat).

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait mobil (Toyota) Alphard (si hitam) yang diduga milik tersangka," terang Juru Bicara KPK itu kemudian.
(nif/bag)


Baca Kelanjutan KPK Akan Panggil Paksa Sekpri Wali Kota Batu Jika Kembali Mangkir : http://ift.tt/2g3K9z1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Akan Panggil Paksa Sekpri Wali Kota Batu Jika Kembali Mangkir"

Post a Comment

Powered by Blogger.