Search

Dipanggil KPK Besok, Pengacara Sarankan Novanto Tak Hadir

Jakarta - Setya Novanto dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP, Senin besok. Namun pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menyarankan kliennya untuk tidak hadir.

"Kita berikan saran tidak hadir karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil," kata Fredrich di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).


Penyidik KPK memang menjadwalkan pemanggilan Novanto pada Senin (13/11) besok. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution).

Saran untuk tidak hadir itu disebut Fredrich lantaran KPK tidak belum mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Fredrich juga menyebut KPK melanggar UUD 1945 bila memanggil Novanto.

"Itu adalah UUD 1945. Tolong satu hal dicatat. UUD 1945 Pasal 20A, itu bilang anggota dewan memiliki hak untuk bicara, hak untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas. Tolong, kita semua mengerti bahasa Indonesia. Pasti tahu imunitas itu apa," kata Fredrich.


"Justru yang sekarang saya tanyakan, KPK tidak taat dan tidak patuh sama hukum. Terutama dia melakukan pembangkangan terhadap UUD. Mereka inkostitusional," ujar Fredrich menambahkan.

Untuk tersangka yang sama, Novanto sebelumnya pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November. Namun, Novanto selalu absen dengan mengirimkan surat ke KPK sebagai alasannya.
(dhn/dhn)


Baca Kelanjutan Dipanggil KPK Besok, Pengacara Sarankan Novanto Tak Hadir : http://ift.tt/2ht1XaT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dipanggil KPK Besok, Pengacara Sarankan Novanto Tak Hadir"

Post a Comment

Powered by Blogger.