"Iya betul. Mulai jam 14.00 WIB tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).
Pemeriksaan dilakukan di rumah Rachawati karena alasan kesehatan. Hal ini ditujukan untuk memudahkan penyidik dalam meminta informasi yang dibutuhkan.
"Alasan kesehatan, Bu Rachma kan sakit. Jadi agar memudahkan penyidik mendapat informasi ya kita datang saja," jelas Argo.
Kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahadian juga membenarkan pemeriksaan kliennya tersebut. Ia menjelaskan Rachma ditanyai beberapa hal terkait kasus dugaan makar yang dituduhkan padanya.
"Benar, hari ini ada beberapa hal yang ditanyakan (penyidik) sampai sekarang masih berlangsung," ujar Aldwin saat dikonfirmasi oleh detikcom.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan makar ini polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang. Mereka yang dijerat dengan pasal 107 KUHP adalah:
1. Eko
2. Adityawarman
3. Kivlan Zein
4. Firza Huzein
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ratna Sarumpaet
7. Sri Bintang Pamungkas
8. Hatta Taliwang.
(HSF/idh)
Polisi Periksa Rachmawati di Rumahnya Terkait Kasus Dugaan Makar
http://ift.tt/2i5b8xb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Periksa Rachmawati di Rumahnya Terkait Kasus Dugaan Makar"
Post a Comment