Search

Siap Ajukan Praperadilan, Bupati Kukar: Saya Merasa Tak Bersalah

Jakarta - KPK menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari untuk 20 hari pertama. Saat akan ditahan, Rita menyatakan tidak bersalah dan berencana mengajukan praperadilan.

"Saya, pertama, mengucapkan minta maaf kepada seluruh rakyat Kutai, Kaltim, karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya. Kami insyaallah akan melakukan praperadilan," ungkap Rita setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Rita berpendapat proses penetapan tersangka atasnya dilakukan secara terburu-buru. Dia merasa masih punya peluang untuk membela diri.


"Dan saya merasa tidak bersalah dalam dua hal yang dituduhkan KPK, tapi proses ini harus saya lewati. Bahwa kalau diperiksa, harus ditahan, kan begitu, ya," terangnya.

[Gambas:Video 20detik]

Rita kemudian mengamini adanya bantuan hukum dari partai yang menaunginya, Golkar. Namun untuk sementara ini Rita menyatakan masih menggunakan penasihat hukum secara pribadi.

"Ada (respons dari partai). Partai membantu. Beberapa (penasihat) hukumnya mau di... pendampingan hukum. Cuma mahal semua, jadi nanti (dipikirkan)," tutur Rita.

Sementara itu, penasihat hukum yang mendampingi Rita, Noval El Farveisa, secara tegas mengatakan akan mengajukan praperadilan atas status tersangka kliennya. Namun kini dia dan Rita perlu waktu untuk beristirahat.


"Nanti kita pikirkan, ya, Pak. Sekarang sudah terlalu lama (pemeriksaannya). Kita bisa istirahat dulu sebentar," kata Noval.

Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
(nif/elz)


Baca Kelanjutan Siap Ajukan Praperadilan, Bupati Kukar: Saya Merasa Tak Bersalah : http://ift.tt/2y5CquC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Siap Ajukan Praperadilan, Bupati Kukar: Saya Merasa Tak Bersalah"

Post a Comment

Powered by Blogger.