Search

Buruh Migran: Pengundang 2 Pelawak RI ke Hong Kong Tak Terdaftar

Jakarta - Dua pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) diadili di Hong Kong terkait penyalahgunaan visa. Rupanya pengundang kedua pelawak itu bukan organisasi yang terdaftar di Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).

"Ya, jadi penyelenggaranya sebuah kelompok, kelompok buruh migran cuma bukan kelompok yang terdaftar," kata Juru bicara JBMI Eni Lestari Andayani saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/2/2018) malam.

Menurut Eni, ada 150an organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong. Namun hanya sekitar 10-15% saja yang terdaftar.


"Karena memang untuk registrasi ke pemerintahan Hong Kong itu kan susah, harus ada alamat kantor dan sebagainya," ujar dia.

Organisasi yang tak terdaftar disebut Eni merupakan kelompok informal yang juga punya AD/ART. Ada kelompok yang berlatar agama, sosial, budaya, hingga hobi.


Namun untuk organisasi yang tak terdaftar tentu tidak memiliki akses publik. Sementara itu di Hong Kong, kata Eni, organisasi buruh migran yang akan menyelenggarakan acara harus mendapatkan izin pemerintah setempat.

"Umumnya teman-teman yang tak punya lisensi biasanya akan akses gedung privat, jadi ya hanya rental, karena susah akses gedung pemerintah," kata Eni.


Eni tak mengenal pihak penyelenggara acara yang mengundang Cak Percil dan Cak Yudho. Namun pihak JBMI terus berupaya menghubungi pihak panitia.

"Pernah kita sebagai organisasi pernah undang Padi, tapi kita resmi, jual tiket tapi tiketnya dari gedung itu, jadi ada pajaknya, makanya kita nggak bisa dapat untung banyak, ketika itu memang dia (pakai) visa untuk menghibur," papar Eni yang pernah berpidato dalam Sidang Umum PBB tahun 2016 ini.
(bag/dkp)


Baca Kelanjutan Buruh Migran: Pengundang 2 Pelawak RI ke Hong Kong Tak Terdaftar : http://ift.tt/2E96edU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buruh Migran: Pengundang 2 Pelawak RI ke Hong Kong Tak Terdaftar"

Post a Comment

Powered by Blogger.